SYARAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN ORMAS

sesuai dengan PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan




ALUR PELAPORAN KEBERADAAN ORMAS

  • 1. Organisasi Masyarakat harus memahami UU ITE sebelum melakukan registrasi.
    2. Organisasi memilih menu Register dan menyiapkan NIK.
    3. Kemudian Isi form dengan data yang benar dan Ormas hanya diizinkan untuk mendaftarkan NIK/identitas yang lain hanya 1 kali untuk 1 (satu) organisasi ormas. Dan kami berhak menghapus data yang tidak sesuai.

  • Organisasi Masyarakat setelah melakukan registrasi, dapat melakukan Login Sesuai NIK dan Password yang telah didaftarkan.

  • 1. Organisasi Masyarakat Melengkapi data pada form aplikasi dan menyiapkan dokumen yang telah ditentukan aplikasi dalam bentuk PDF, maksimal size 4MB.
    2. Organisasi Masyarakat meng-upload dokumen sesuai daftar dokumen di aplikasi.

  • 1. Organisasi Masyarakat memastikan data-data yang dimasukan sudah benar.
    2. Organisasi Masyarakat memastikan dokumen-dokumen yang diupload sudah benar sesuai daftar dokumen yang ada diaplikasi.
    3. Jika data dan dokumen sudah benar semua, Organisasi Masyarakat dapat mengajukan untuk divalidasi dengan menekan tombol ajukan validasi.



Hubungi Kami

Location:

Jl. Pemuda Nomor 56, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51313

Telp:

(0294) 381284

STATISTIK PENGUNJUNG

Online 1

Hits: 356072