2023-02-23 15:05:59
Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kendal dengan Materi Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 dilaksanakan Kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kendal dengan Materi Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dilaksanakan di Gedung Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal. Narasumber kegiatan ini yaitu Kasat Intel dan Keamanan Kasat Polres (AKP Abdullah Umar, S.H., M.M), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal ( Langgeng Prabowo, S.H.), Kepala Bakesbangpol Kab. Kendal (Suharjo, S.Sos., M.H.) dan Moderator oleh Pasi Intel Kodim 0715 Kendal.
Kegiatan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kendal dengan Materi Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dimaksud memberikan pembekalan keormasan bagi Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kendal khususnya terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Kendal dimaksudkan untuk memastikan Organisasi Kemasyarakatan keberadaanya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, Bangsa dan Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kegiatan ini dihadiri 60 (Enam puluh) orang terdiri dari Ketua/Pengurus Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum (SKT) yang ada di Kabupaten Kendal.